Gridhot.ID - Proses seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 kini sudah memasuki seleksi kemapan dasar.
Namun Badan Kepegawaian Negara justru menemukan beberapa kejanggalan berupa pelanggaran yang masih dilakukan.
Salah satunya adalah adanya penyusup alias joki.
Baca Juga: Pernah Beri Gelar Kehormatan Fadli Zon, Inilah Kekuasaan Raja Labok Pemimpin Kerajaan Mulawarman di Kaltim, Reskrim Polresta Kutai: Masih Dalam Pantauan Kami
Petugas menangkap dua Joki peserta tes SKD calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Kedua joki ini mengaku akan diberikan Rp 10 Juta bila berhasil meloloskan kliennya.
Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.
"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar