Find Us On Social Media :

Putusan Final Pemulangan 660 WNI Eks ISIS Berada di Tangan Presiden Jokowi, Mahfud MD Tetap Keukeuh Menolaknya: Gimana Nanti Kalo Sampe Indonesia Jadi Teroris Lagi?

Sikap Mahfud MD secara pribadi sama dengan Jokowi terkait wacana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS (Islamic State of Iraq

Gridhot.ID - Isu pemulangan WNI eks ISIS dari Suriah sedang hangat dibicarakan di tengah publik.

Pemerintah masih belum bisa memberikan kepastian soal penanganan kasus ini.

Pasalnya masih ada polemik persetujuan yang terjadi di jajaran pemerintahan.

Baca Juga: Kepergok Panitia Ujian Saat Menyamar Jadi Peserta, 2 Joki Tes SKD CPNS di Makassar Diamankan Polisi, Pelaku Berstatus Mahasiswa dan Pengajar Bimbel

Mahfud MD secara pribadi mengaku tidak setuju pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah).

"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi, sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

Baca Juga: Intelejen Israel Sebut Virus Corona Sebagai Senjata Biologi China yang Bocor, Mantan Kepala Intel TNI Justru Katakan Ini, Singgung Soal Penjual dan Pembeli

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.