Gridhot.ID- Tahukah Anda bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu ketika sedang di jalan?
Ya dan peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU.
Jika Anda melanggar, maka Anda akan disidang. Seperti kasus di bahwa ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (4/2/2020).
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Menurut keduanya, aturan wajib menyalakanlampu motordi siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.
BaikEliadi dan Ruben punya alasannya.
Pada Juli 2019 lalu, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.
Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
Apa yang terjadi pada dirinya, lalu dia bandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada4 November 2018 pukul 06.20 WIB.