Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

None - Rabu, 05 Februari 2020 | 20:13
Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.
kompas.com

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

Baca Juga: Gabungkan Obat Flu dan Anti HIV, Spesialis Paru Asal Thailand Klaim Temukan Resep Pembunuh Virus Corona, Dokter RSUI: Belum Teruji dan Dipatenkan

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Baca Juga: Miris, 11 Mahasiswa Manado di China Pilih Bertahan di Tengah Gencar Virus Corona, Takut Tak Bisa Kembali Lagi Hingga Birokrasi Berbelit Jadi Alasannya

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Baca Juga: Gubernur DKI Dianggap Langgar Aturan Penanggulangan Bencana, Anies Baswedan Dipaksa Putar Otak Hadapi Tuntutan Korban Banjir, Siapkan Uang Rp 42 Miliar untuk Ganti Rugi

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x