Find Us On Social Media :

Nyali Ciut Saat Terciduk, Begini Detik-detik Tohab Silaban Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Tak Lagi Garang Seperti Saat Adu Mulut dan Tantang Duel Bripka Rudy Rustam di Tol Angke

TS ditangkap dam di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (8/2/2020) dini hari tadi.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Tohab Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya yang mengajak duel dua petugas Patroli Jalan Raya (PJR) diciduk polisi.

Sebelumnya, aksi Tohab Silaban adu mulut hingga menantang duel polisi terekam kamera hingga videonya viral.

Tohal Silaban marah saat hendak ditilang di ruas Jalan Tol Angke pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Viral! Video Warga di Bekasi Lucuti Hijab Emak-emak yang Hendak Nyolong di Rumah Orang Tua Kades, Berawal dari Curiga Pelaku Laki-laki

Rekaman vidoe Tohab itu diunggah akun Instagram @satpjrpoldametrojaya, Jumat (7/2/2020).

Dalam video, tampak Tohab mengenakan kemeja biru dengan mobil Toyota Agya bernomor polisi B 2340 SIH.

Tohab beberapa kali tampak mendorong petugas dengan kencang serta mengajak petugas duel.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Arteria Dahlan Mencecar Feri Amsari Saat Break Acara Mata Najwa, Tak Bisa Berkata-kata Gegara Diskak Mat Najwa Shihab

Dalam laporan yang dibuat polisi, petugas dalam video rekaman itu adalah Bripka Rudy Rustam.

Saat itu, Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol.

Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai.

Baca Juga: Viral Video Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu Kejar Mahasiswa yang Sembunyi Saat Demo di Makassar, Ini Klarafikasi Polda Sulsel

Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut.

Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan.

 Baca Juga: Viral Gara-gara Aksinya Hancurkan Meja dan Kursi di Dalam Kelas, Para Siswa SMK di Aceh Ini Terpaksa Buat Video Minta Maaf, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi...

Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan pada Tohab sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat.

Polisi pun hendak menilang, namun Tohab justru tidak terima. Ia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel petugas.

Baca Juga: Viral Video Nenek Renta Pengutil Ditendang di Tengah Pasar, Kepala Dusun Pasang Badan Bela Tersangka: Yang Merasa Dirugikan, Hubungi Saya!

Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko Budiarto sebagai laporan kepada pimpinannya.

Dalam video yang beredar, pengemudi tampak sangat emosional saat itu.

"Ya udah tilang... tilang... tilang...," teriak Tohab tersebut sambil mendorong Rusdy.

Baca Juga: Merasa Khawatir dan Dihantui Rasa Takut, Wirang Birawa Ungkap Firasat Buruk, Sampai Singgung Bencana yang Pernah Melanda Banten dan Lombok

"Pukul... pukul...," jawab Rusdy.

"Hah... copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar," tantang Tohab lagi.

Tak segarang saat mengajal duel, kini Tohab justru lesu dan tak berkutik saat diciduk polisi.

Baca Juga: Viral! Video Warga di Bekasi Lucuti Hijab Emak-emak yang Hendak Nyolong di Rumah Orang Tua Kades, Berawal dari Curiga Pelaku Laki-laki

Hal ini diketahui Gridhot.ID dari video yang diunggah akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (8/2/2002).

Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik itu, Tohab terlihat pasrah ketika digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Tohab ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat pada Sabtu (8/2/2020) dini hari. 

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Arteria Dahlan Mencecar Feri Amsari Saat Break Acara Mata Najwa, Tak Bisa Berkata-kata Gegara Diskak Mat Najwa Shihab

Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.

"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti?"

Baca Juga: Viral Gadis Kalimantan Barat Rela Jajakan Ginjal di Facebook untuk Biaya Pengobatan Sang Adik, Pemkab Kubu Raya Angkat Bicara

"Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat. 

Kini, status Tohap sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan kasar pada polisi.

"Nanti terkait dengan hak Anda sebagau tersangka akan kami berikan," lanjutnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

(*)