Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Seorang siswa berinisial MS (13) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.
Hal ini lantaran tindakan perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya.
Siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang itu mengalami luka lebam di tangan kanan, kaki, dan punggungnya.
MS menjalani operasi amputasi Selasa (4/2/2020) lalu.
Dua ruas jari tengah tangan kanannya harus diamputasi karena jaringannya di jarinya udah mati.
Operasi amputasi dilakukan di Rumah Sakit Umum Lavalette, Kota Malang tempat MS dirawat.
Kasus ini mencuat ke publik pada Jumat (31/1/2020) lalu setelah MS menjalani perawatan di rumah sakit.
Dilansir Gridhot dari Tribunnews.com, seorang psikolog keluarga bernama Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. memberi dukungan kepada MS.
Menurut Adib, penting untuk menuntut secara hukum pelaku sejumlah tujuh orang yang melakukan tindak kekerasan.
"Sebaiknya dilakukan proses hukum, bercanda itu tidak melukai fisik seperti itu," tutur Adib yang berpraktik di Yayasan Praktik Psikolog Indonesia itu.
Dukungan itu diperkuat karena menurut Adib, tindakan yang dilakukan para pelaku sifatnya sudah kriminal.
"Hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai 'bercanda', tetapi perilaku kekerasan yang sifatnya sudah kriminal," tegas Adib yang berkantor di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Melansir Kompas.com, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Syamsul Arifin dipecat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).
"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.
Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.
"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian perisakan.
"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.
Setelah memeriksa 23 saksi, polisi menetapkan dua tersangka anak, yakni WS dan RK.
WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang.
Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.
WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merundung korban hanya karena iseng.
Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.
“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.(*)