2 Ruas Jari Muridnya Harus Diamputasi, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Ini Akhirnya Dipecat, Padahal Sebelumnya Keukeh Sebut Siswanya Bukan Korban Bully

Rabu, 12 Februari 2020 | 16:13
Humas Polresta Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melihat kondisi siswa korban perundungan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang, Jumat (31/1/2020).

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Seorang siswa berinisial MS (13) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.

Hal ini lantaran tindakan perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya.

Siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang itu mengalami luka lebam di tangan kanan, kaki, dan punggungnya.

Baca Juga: Terciduk Polisi Gara-gara Kasus Narkoba, Kedok Lucinta Luna Akan Segera Tebongkar, Sang Mantan Manajer Sempat Keceplosan Beberkan Identitas Asli Kekasih Abash: Jenis Kelamin Sama Itu Beda

MS menjalani operasi amputasi Selasa (4/2/2020) lalu.

Dua ruas jari tengah tangan kanannya harus diamputasi karena jaringannya di jarinya udah mati.

Operasi amputasi dilakukan di Rumah Sakit Umum Lavalette, Kota Malang tempat MS dirawat.

Baca Juga: Istri Kedua Minta Cerai, Komedian Kawakan Ini Berikan Sindiran: Janda Aja Nyari Suami, Ini Malah Disia-siakan

Kasus ini mencuat ke publik pada Jumat (31/1/2020) lalu setelah MS menjalani perawatan di rumah sakit.

Dilansir Gridhot dari Tribunnews.com, seorang psikolog keluarga bernama Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. memberi dukungan kepada MS.

Menurut Adib, penting untuk menuntut secara hukum pelaku sejumlah tujuh orang yang melakukan tindak kekerasan.

"Sebaiknya dilakukan proses hukum, bercanda itu tidak melukai fisik seperti itu," tutur Adib yang berpraktik di Yayasan Praktik Psikolog Indonesia itu.

Baca Juga: Ancam Bunuh Istri dan Anak Sendiri, Kakak Kandung Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Ibu Mertua: Saya Gak Bisa Sabar Lagi

Dukungan itu diperkuat karena menurut Adib, tindakan yang dilakukan para pelaku sifatnya sudah kriminal.

"Hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai 'bercanda', tetapi perilaku kekerasan yang sifatnya sudah kriminal," tegas Adib yang berkantor di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.

Melansir Kompas.com, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Syamsul Arifin dipecat.

Baca Juga: Jenazah Orang Tuanya Dimakamkan Bersebalahan, Anak Artis Ini Hanya Bisa Dipeluk Aktor Kawakan, Tangisnya Baru Berhenti Setelah Ada Ibu Lain yang Membagi ASI

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).

"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.

Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Baca Juga: Disinggung Soal Hamil di Luar Nikah, Vanessa Angel Langsung Sewot, Bibi Ardiansyah Elus Perut Buncit Istrinya: Dedek Jangan Sedih Ya

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian perisakan.

Baca Juga: Diselidiki Karena Kasus Narkoba, Jawaban Polisi Soal Jenis Kelamin dan KTP Lucinta Luna Jadi Perhatian, Seperti Apa?

"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.

Setelah memeriksa 23 saksi, polisi menetapkan dua tersangka anak, yakni WS dan RK.

WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang.

Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.

WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merundung korban hanya karena iseng.

Baca Juga: Dikenal dengan Negara Paling Megah dan Bersih se Asean, Situasi Singapura Mendadak Genting, Virus Corona Terdeteksi Masuk ke Pusat Keuangan hingga Jadi Ancaman Kelumpuhan Ekonomi

Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.

“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Suka Malak Uang Para Pedagang hingga Jadi Bandar Obat-obatan Terlarang, Pria Asal Yogyakarta Ini Kini Alami Titik Balik Hidupnya, Tak Menyangka Nasibnya Berubah karena Tayangan TV Ini

“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Kompas.com