Find Us On Social Media :

Ciderai Nama Besar TNI, 3 Orang Oknum Tentara Kedapatan Pasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua, Sempat Diancam Hukuman Mati Tapi Endingnya Seperti Ini

Foto ilustrasi

Sementara itu, Pratu Okto P. R. Maure dihukum 10 tahun penjara dan Pratu Elias K. S. Waromi diganjar bui 2 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebelumnya pada 23 Juli 2019, Satgas Namengkawi menangkap seorang warga berinisial J yang membawa ribuan amunisi ke Timika, Kabupaten Mimika.

Setelah didalami, amunisi tersebut dia beli dari tiga oknum TNI.

Baca Juga: Jenazah Orang Tuanya Dimakamkan Bersebalahan, Anak Artis Ini Hanya Bisa Dipeluk Aktor Kawakan, Tangisnya Baru Berhenti Setelah Ada Ibu Lain yang Membagi ASI

Ya, ketiga oknum TNI tersebut adalah Serda Wahyu Insyafandi, Pratu Okto P. R. Maure, dan Pratu Elias K. S. Waromi.

Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol CPL Eko Daryanto pada 8 Agustus 2018 mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke OPM dimulai dari masalah kasus pelanggaran THTI dulu.

"Penyidikan ditekankan masalah kasus pelanggaran THTI dulu, dari situ nanti bagaimana POM temukan indikasi lain. Jadi, sementara masalah disiplinnya dulu," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, di Jayapura.

Baca Juga: Disinggung Soal Hamil di Luar Nikah, Vanessa Angel Langsung Sewot, Bibi Ardiansyah Elus Perut Buncit Istrinya: Dedek Jangan Sedih Ya