Ogah Balik Kampung, Ratusan Warga China Pilih Perpanjang Izin Tinggal di Bali, Pilih Ribet ke Kantor Imigrasi Daripada Lawan Virus Corona

Kamis, 13 Februari 2020 | 07:13
Dokumen Bandara I Gusti Ngurah Rai

Turis China yang akan memasuki pesawat

Gridhot.ID - Virus Corona masih terus menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.

Bahkan dikabarkan hampir semua negara di Bumi ini sudah mendapatkan kasus terkait virus Corona.

Warga China yang masih berada di negara wisata akhirnya enggan untuk kembali pulang ke kampungnya sendiri.

Baca Juga: Lama Menjanda, Ayu Ting Ting Kepergok Liburan Bareng Cowok Oriental di Rusia, Ayah Baru Bilqis?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan, dipadati puluhan warga negara (China), Selasa (11/2/2020).

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.

Baca Juga: Tantenya Terkenal Nggak Bisa Kupas Salak, Gadis Cantik Ini Justru Dikenal Akan Kecantikan Lugu dan Sisi Low Profilenya, Cucu Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Namun Hampir Tak Pernah Terekspos Media Manapun

Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal darurat WN China hingga kemarin sore mencapai 156 orang.

Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.

Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Baca Juga: Kematian Lina Bukan Akibat Pembunuhan Berencana, Tukang Gali Kubur Sampaikan Amanah untuk Rizky Febian Usai Didatangi Mendiang Dalam Mimpi, Teddy Sarankan Putra Sule Minta Maaf: Iky Nggak Tahu Autopsi Itu Gimana, Harus Dipotong-potong

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Baca Juga: Blak-blakan di Depan Wijin, Gisell Ngaku Gading Marteen Diam-diam Masih Sering Nginap di Rumahnya: Gempi Happy Banget Soalnya Kalau Ketemu Bapaknya

Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

82 WNA Ditolak

Baca Juga: 2 Ruas Jari Muridnya Harus Diamputasi, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Ini Akhirnya Dipecat, Padahal Sebelumnya Keukeh Sebut Siswanya Bukan Korban Bully

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

Baca Juga: Terekam Kamera Muncul di Balik Jasad Korban yang Nyangkut di Pohon, Sosok Kakek Gaib di TKP Kecelakaan Maut Ini Gegerkan Warga, Benarkah Malaikat Pencabut Nyawa?

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Takut Virus Corona, WN China Ramai-ramai Padati Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Suar.grid.id