Mirna Kehilangan Nyawa Meski Tak Ada Satupun Saksi Mata, Ini Alasan Pengadilan Tetapkan Hukuman Bagi Jessica Kumala Wongso, Hakim Sampai Singgung Pengampunan Tuhan

Kamis, 13 Februari 2020 | 18:13
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin?

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Jessica rupanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut diungkap langsung oleh mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, pada 31 Desember 2018 silam.

Baca Juga: Di Indonesia Bak Cinderella, Artis Cantik Ini Justru Cuma Dikira Karyawan Toko di Inggris, Padahal Suaminya Kaya Raya, Istri Ardi Bakrie: Kunyuk Tahu Nggak Nih Orang-orang

Binsar menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.

"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar.

Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim PN Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mengingat-ingat Pesan Ibunya, Anak Perempuan Mendiang Lina Jubaedah Tak Bisa Menahan Air Mata, Menyesal Telah Lakukan Hal Ini

Lebih lanjut, Binsar menuturkankeputusan bersalah tetap dijatuhkan kepada terpidana Jessica walau tidak ada saksi yang melihatnya memasukkan sianida ke dalam kopi milik Mirna.

Keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Ciderai Nama Besar TNI, 3 Orang Oknum Tentara Kedapatan Pasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua, Sempat Diancam Hukuman Mati Tapi Endingnya Seperti Ini

Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".

Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.

"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.

Baca Juga: Usai Anggap Sampah Dokumen yang Dikirim Veronica Koman, Mahfud MD Hadir dengan Cercaan Anyar, Tuding Sang Buronan Punya Utang Kepada Indonesia: Dia Seorang Pengingkar Janji

PK Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Baca Juga: Takut Bakal Dirundung, Polisi Akhirnya Menempatkan Lucinta Luna di Ruangan Khusus, Ditahan Seorang Diri Selama 20 Hari

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, pada 31 Desember 2018.

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Baca Juga: Terlanjur Ditawar Rp 750 Juta, Lempengan Emas Batangan Ini Dikira Harta Karun Soekarno, Bikin Geger Warga Jambi

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Baca Juga: Viral Avanza Nyasar di Tengah Sawah, Pengemudi Kaget Bangun Tidur Dikira Parkir di Warung Sarapan, Netizen Sebut Diangkat Setan

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Baca Juga: Istri Kedua Minta Cerai, Komedian Kawakan Ini Berikan Sindiran: Janda Aja Nyari Suami, Ini Malah Disia-siakan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Baca Juga: Ancam Bunuh Istri dan Anak Sendiri, Kakak Kandung Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Ibu Mertua: Saya Gak Bisa Sabar Lagi

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.(Heru Dahnur, Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Jessica "Kopi Sianida" Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga" dan "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com