Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ciderai Nama Besar TNI, 3 Orang Oknum Tentara Kedapatan Pasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua, Sempat Diancam Hukuman Mati Tapi Endingnya Seperti Ini

Siti Nur Qasanah - Kamis, 13 Februari 2020 | 08:13
Foto ilustrasi
KOMPAS/Aris Prasetyo dan JOHN ROY PURBA/ KOMPAS.com

Foto ilustrasi

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Kasus penyalahgunaan ribuan amunisi yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Timika, Papua,akhirnya menemui babak akhir.

Dilansir dari ANTARA, tiga oknum anggota TNI tersebut dilaporkan mengikuti sidang putusan Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Selasa (11/2/2020).

Dalam sidang itu, ketiganya terbukti bersalah.

Baca Juga: Istri Kedua Minta Cerai, Komedian Kawakan Ini Berikan Sindiran: Janda Aja Nyari Suami, Ini Malah Disia-siakan

Sebagai ganjarannya, ketiganya dipecat dari dinas militer dan dipenjara dengan jangka waktu bervariasi.

Hakim ketua pemimpin sidang mengatakan, pada sidang putusan perkara pertama, atas nama Serda Wahyu Insyafandi divonis hukuman tiga tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.

Namun demikian, pada sidang kedua, dia divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Ancam Bunuh Istri dan Anak Sendiri, Kakak Kandung Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Ibu Mertua: Saya Gak Bisa Sabar Lagi

Sementara itu, Pratu Okto P. R. Maure dihukum 10 tahun penjara dan Pratu Elias K. S. Waromi diganjar bui 2 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebelumnya pada 23 Juli 2019, Satgas Namengkawi menangkap seorang warga berinisial J yang membawa ribuan amunisi ke Timika, Kabupaten Mimika.

Source :ANTARA Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x