Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus penyalahgunaan ribuan amunisi yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Timika, Papua,akhirnya menemui babak akhir.
Dilansir dari ANTARA, tiga oknum anggota TNI tersebut dilaporkan mengikuti sidang putusan Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Selasa (11/2/2020).
Dalam sidang itu, ketiganya terbukti bersalah.
Sebagai ganjarannya, ketiganya dipecat dari dinas militer dan dipenjara dengan jangka waktu bervariasi.
Hakim ketua pemimpin sidang mengatakan, pada sidang putusan perkara pertama, atas nama Serda Wahyu Insyafandi divonis hukuman tiga tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Namun demikian, pada sidang kedua, dia divonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Pratu Okto P. R. Maure dihukum 10 tahun penjara dan Pratu Elias K. S. Waromi diganjar bui 2 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebelumnya pada 23 Juli 2019, Satgas Namengkawi menangkap seorang warga berinisial J yang membawa ribuan amunisi ke Timika, Kabupaten Mimika.