Gara-gara Unggahan Tentang Jokowi dan Jan Ethes Ini, Dosen Uness Dibebastugaskan dari Pekerjaannya, Tantang Rektor Debat Terbuka

Minggu, 16 Februari 2020 | 19:13
instagram.com/janethes_story/

Cuma Momong Jan Ethes, Iriana Jokowi Kenakan Anting Mutiara Putih yang Curi Perhatian

Gridhot.ID -Sucipto Hadi Purnomo, salah seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendadak dibebastugaskan dari jabatan.

Pasalnya, dosen yang mengajar mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook pribadinya.

Dosen ini mengaku mendapat surat panggilan dari Rektorat Unnes untuk menjadi saksi dari salah satu pelapor kasus dugaan plagiasi.

Baca Juga: Minta Tarik Pasukan dari Nduga, Dokumen Tapol Papua yang di Kirim ke Jokowi Justru Disebut Mahfud MD Sampah, Veronica Koman: Menyakiti Hati, Boro-boro Dapat Keadilan

"Waktu Selasa kemarin saya dipanggil dan diperiksa. Saya tanya hasil pemeriksaannya apa, ada SOP-nya enggak. Salah satunya saya dimintai keterangan terkait kasus perkara tentang seseorang yang dianggap pelapor dugaan plagiasi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2020).

Setelah dimintai keterangan, lanjut dia, akhirnya disepakati ada pemeriksaan lanjutan untuk hari berikutnya.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Negara ke Canberra Australia, Presiden Jokowi Disuguhi Dokumen Tapol Papua Kiriman Veronica Koman, Minta Penarikan Pasukan dari Nduga

"Setelah itu tiba-tiba di hari Rabu ada kabar kalau saya diskorsing dari kampus. Dari kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," katanya.

Saat dikonfirmasi balik, kata dia, pihak Unnes menyoroti postingan di akun Facebook miliknya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Facebook via Kompas.com
Facebook via Kompas.com

Unggahan FB dosen Unnes

Dalam postingan yang diunggahnya pada 10 Juni 2019, dia menulis ''Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?" Menurutnya, postingan tersebut tidak mempersoalkan apapun, bahkan sebagai masyarakat akademik, dia mengajak Rektor Unnes untuk menggelar debat terbuka.

"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Terkait Kembalinya WNI eks ISIS, Akademisi UI: Secara Hukum Harus Memulangkan

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyampaikan, kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.

Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Baca Juga: Karangan Bunga Anies Baswedan Terpampang Nyata, Prabowo Justru Ketahuan Tak Undang Jokowi di Ulang Tahun Partainya, Kenapa?

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN

Jepretan halaman pertama SK Rektor Unnes terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes, Jumat (14/2/2020).

“Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia. Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradan,” ujar Rektor Unnes Fathur Rokhman dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, Sucipto dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Baca Juga: Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebastugaskan karena Dianggap Hina Presiden, Dosen Unnes Ajak Debat Terbuka dengan Rektor"

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber kompas