Find Us On Social Media :

Anggota TNI Jadi Pebinor, Nikahi Secara Siri Istri Orang Padahal Sudah Berkeluarga, Jeritan Hati Suami Sah Minta Keadilan KSAD Andika Perkasa

Kolase foto Letkol April dan KSAD Andika Perkasa

"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Namanya Jadi Sorotan Dunia Usai Memutuskan Keluar dari Kerajaan Inggris, Ternyata Pangeran Harry Sebelumnya Sudah Terbisa dengan Skandal, Dicap Urakan dan Playboy

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Pria Jepang Kandas di Tengah Jalan, Tiwi Eks T2 Beberkan Tabiat Mantan Suami Saat di Rumah, Mood Naik Turun dan Selalu Ribut Gara-gara Diingatkan Salat

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).