Find Us On Social Media :

Ibunya Pergi ke Sawah, Pemuda Ini Nekat Ajak Adiknya yang Masih SD Berhubungan Sedarah, Berujung Hamil dan Buang Oroknya ke Sungai

memperhatikan berhubungan seksual dapat mempercepat proses kehamilan

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Baca Juga: Gairah Hubungan Seksualnya Kurang Memuaskan, Pasutri di Brebes Ajak Threesome Siswi SMP, Disekap 10 Hari hingga Diancam Pakai Jenglot

Terancam 15 tahun penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Baca Juga: Sok-sokan Hina Polantas 'Lalat Hijau' di Medsos, Remaja Ini Pura-pura Amnesia Saat Diciduk Petugas, Pelaku: Saya Tak Ingat Nulis Apa

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.