Find Us On Social Media :

Ibunya Pergi ke Sawah, Pemuda Ini Nekat Ajak Adiknya yang Masih SD Berhubungan Sedarah, Berujung Hamil dan Buang Oroknya ke Sungai

memperhatikan berhubungan seksual dapat mempercepat proses kehamilan

Gridhot.ID - Peristiwa yang mengiris hati terjadi di Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.

Duduk di bangku sekolah, kewajiban seorang anak adalah untuk menuntut ilmu demi masa depan, namun berbeda dengan salah satu siswi SMA ini.

Bukannya belajar dirinya kedapatan membuang bayi hasil hubungannya dengan sang adik yang sebenarnya belum tahu apa-apa.

Baca Juga: Ciut Nyalinya Usai Driver Ojol Buka Jaket, Pengendara Moge Ini Tak Berkutik Saat Sosok Tak Terduga Hentikan Aksi Sok Jagoannya, Padahal Salah Langgar Aturan

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Kepalanya Dikepruk Gas 3 Kilo Saat Menagih, Rentenir Ini Kalah Ngeri Sama yang Utang, Pelaku Juga Ikut Pingsan

Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Baca Juga: Gairah Hubungan Seksualnya Kurang Memuaskan, Pasutri di Brebes Ajak Threesome Siswi SMP, Disekap 10 Hari hingga Diancam Pakai Jenglot

Terancam 15 tahun penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Baca Juga: Sok-sokan Hina Polantas 'Lalat Hijau' di Medsos, Remaja Ini Pura-pura Amnesia Saat Diciduk Petugas, Pelaku: Saya Tak Ingat Nulis Apa

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah"