Selepas kejadian tidak mengenakkan tersebut, korban melaporkan Ramli ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tertera dalam nomor laporan polisi BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT.
Berdasarkan surat laporan yang dibuat oleh korban, perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia bersama rekannya pergi menemui Ramli dengan maksud untuk menagih hutang sebanyak Rp 279 juta.
Zahidin dan Ramli bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Menurut keterangannya, Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan tulang rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.
Isral mengatakan bahwa polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan korban.
"Masih dalam proses, korban pun masih di rumah sakit. Informasi yang kami dapat, dugaan soal utang piutang," tuturnya.