Find Us On Social Media :

Jauh Dari Kata Canggih, Inilah Penampakan Pusat Kendali Nuklir Sunda Empire yang Dikoar-koarkan Rangga Sasana, Lebih Mirip Kos-kosan

Ilustrasi ruang pengendali nuklir milik Sunda Empire

Gridhot.IDSunda Empire memang sudah menggegerkan publik akhir-akhir ini.

Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan kepada 3 orang petinggi Sunda Empire.

Polisi telah menangkap 3 orang petinggi Sunda Empire di wilayah Tambun, Bekasi, pada hari Selasa, (28/1/2020), pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Pengen Dongkrak Popularitas, Dosen dan Mahasiswi Buat Video Rekayasa Perkelahian Jalanan, Terciduk Polisi Usai Viral

Ketiga petinggi itu diantaranya Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank, Ibunda Ratu Agung Ratna Ningrum dan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.

Sebelumnya, kekaisaran Sunda Empire mengaku memiliki kendali nuklir untuk menguasai dunia.

Belakangan ini ruang kendali nuklir Sunda Empire yang heboh di masyarakat akhirnya terungkap juga.

Baca Juga: Terlihat Jelas Oleh Sniper TNI, Sepucuk Surat dari Anggota OPM Berisi Hal Tak Terduga, Ada Aktor yang Membelot dari Egianus Kogoya demi Trans Papua

Penampakannya ternyata di luar nalar.

Ya, jangan berpikiran kalau ruang kendali nuklir Sunda Empire itu canggih atau dipenuhi berbagai layar telivisi.

Ruang kendali nuklir yang petinggi Sunda Empire ini maksud ternyata amat sederhana.

Ruangan itu hanya terdiri dari 3 atau 4 ruangan saja. Alias tak ada ruang kendali nuklir yang ia maksud.

Baca Juga: Bak Disuguhi Hiburan Lawak, Tersangka TNI Gadungan Ini Bikin Ngakak Polisi dan Wartawan Saat Konferensi Pers, Jawab Ini Saat Ditanya Soal Janda Korbannya

Sebelumnya, petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana ini mengklaim memiliki kekuasaan atas dunia.

Tak hanya itu, Rangga Sasana juga sempat menyebut tujuan berdirinya Sunda Empire adalah untuk menjaga tatanan bumi dan keselamatan umat manusia di dunia.

Selain itu Rangga Sasana juga mengklaim kekaisarannya mampu mengendalikan senjata nuklir.

Baca Juga: Diam-diam Suka Berbagi Kebahagian dengan Anak Yatim, Ustaz Yulian Azhar Kisahkan Kedermawanan Mendiang Suami BCL, Punya Anak Kesayangan di Panti Asuhan

"Nuklir kalau mau diberhentikan itu melalui saya diumumkan pada saat instruksi," ungkap Rangga, dilansir dari tayangan video YouTube KompasTV, Sabtu (25/1/2020).

Disebutkan instruksi yang dikeluarkan tersebut dilakukan secara tertulis.

Bahkan, Rangga menegaskan kemampuan Sunda Empire mengendalikan nuklir bukan hanya sebagai fiksi.

"Bukan khayalan sebuah mimpi atau yang dikatakan fiksi," kata dia.

Dari pengakuan Rangga Sasana itulah, banyak publik mulai penasaran seperti apa penampakkan pusat kendali nuklir.

Baca Juga: Sebulan Sekali Bawa Beras dan Amplop ke Panti Asuhan, Ustaz Ahmad Habib Berlinang Air Mata Ceritakan Kebaikan Ashraf Sinclair, Suami BCL Tinggalkan Kebaikan yang Selalu Diingat

Sayangnya kini Rangga tak bisa menunjukkan seperti apa pusat kendali nuklir.

Pasalnya hingga kini petinggi Sunda Empire tersebut masih mendekam dalam penjara dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran publik.

Walau demikian, diskusi soal penampakan Pusat Kendali Nuklir tetap mencuat.

Baca Juga: Dirancang Tangan Anak Bangsa, Jet F-16 Berhasil Diupgrade Jadi Lebih Mematikan, Dilengkapi Rudal Jarak Jauh, Radar dan Avionic Terbaru

Sampai kemudian, terungkap kalau "Pusat Kendali Nuklir" yang dimaksud berarti rumah Rangga Sasana sendiri.

Ya, rumah tersebut termasuk kurang dijaga dengan keamanan ketat bila memiliki dokumen rahasia Kerajaan Sunda Emipre, apalagi para petinggi bisa mengendalikan nuklir.

Rumah Rangga Sanasana ternyata masih milik Iyong.

Inyong adalah orangtua dari Raden Rangga Sasana di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Berdasarkan penulusuran, nama asli Raden Rangga sendiri diketahui Edi Raharjo.

Di rumah yang berlokasi di Desa Grinting, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, petinggi Sunda Empire tinggal dengan ibu kandung dan adiknya yang bernama Ratna.

Baca Juga: Mandikan Jenazah Suami BCL, Ustaz Ahmad Habib Kaget Saat Tatap Wajah Ashraf Sinclair: Masya Allah, Inilah Buah Kedermawaan

Namun, ketika didatangi oleh awak media, baik ibu kandung maupun adik Rangga tidak bersedia memberikan keterangan.

Kini, Rangga Sasana pun telah ditahan selama 24 hari.

Meski telah ditahan di sel, Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana tetap keukeuh pada pendiriannya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Heroik Bripka Ridwan, Polisi Berjaket Ojol yang Hentikan Pemotor Arogan, 7 Tahun Silam Sempat Viral Saat Jadi Korban Penusukan Preman

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin yang dihubungi, Selasa (18/2/2020).

"Beliau masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," kata Erwin seperti SURYA.co.id kutip dari artikel Kompas.com dengan judul "22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya".

Dikatakan, Erwin bersama tim sempat mengunjungi kliennya ini di Mapolda Jabar, Selasa siang tadi.

Kondisi Rangga saat ini dalam keadaan baik dan tetap bersemangat.

"Kita sudah menjenguk Ki Ageng Ranga Sasana, keadaannya baik, beliau masih bersemangat," tambah erwin.

Baca Juga: KPK Ngaku Kualahan Buru Nurhadi, MAKI Buat Sayembara Berhadiah iPhone 11 untuk Penangkap Eks Sekretaris MA, Seorang Dukun Banten Turut Berpartisipasi

Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.

Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.

"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.

Baca Juga: Viral! Seorang Siswa Didik Polisi Curi Perhatian Kapolres Palu, Langsung Sujud dan Cium Kaki Pria Tukang Bakso Saat Sedang Latihan Kerja

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Foto-foto Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Tempatnya Sederhana, Beda Jauh dari Dugaan Netizen"