Find Us On Social Media :

Suguhkan Aksi Jalan Zig-zag di Underpass Kentungan Buat Konten Tik-Tok, 3 Pengemudi Ini Digrebeg Polisi di Basecamp Klub Mobilnya, Beri Alasan Tak Masuk Akal Saat Diinterogasi

Tangkapan layar video viral titok dengan mobil di underpass Kentungan, Sleman

"Terkait dengan viral kendaraan yang melakukan TikTok, Kami dari Satlantas Polres Sleman sudah menindaklanjuti dengan penilangan," ujar Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui di Polres Sleman, Senin (02/03/2020).

Riki menyampaikan, ada tiga mobil yang melakukan aksi tiktok di underpass Kentungan, Sleman.

Satu mobil lagi berada di depan untuk merekam aksi TikTok tersebut.

Baca Juga: Dulu Kerajaannya Sibuk Didatangi 'Penantang', Kini Raja Benteng Takeshi Banting Stir ke Dunia Pendidikan dan Fashion, Tengok Gaya Stylishnya

"Empat kita lakukan penilangan dan kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi. Tiga yang melakukan TikTok, satu yang merekam," jelasnya.

Penilangan dilakukan karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.

"Kita tidak membiarkan satu pelanggaran yang terjadi karena itu dilakukan penilangan," urainya.

Baca Juga: Iseng Unggah Video Tidur Pulas Sambil Mendengkur, Pria Ini Raup Untung hingga Ratusan Juta, Videonya Ditonton Lebih Dari 18 Juta Netizen

Aksi TikTok tersebut dilakukan pada 16 Februari 2020.