Find Us On Social Media :

Bolos Dinas Setahun hingga Disinyalir Berkawan dengan Bandar Narkoba, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dipecat Secara Tak Hormat, Upacara Lepas Jabatan Hanya Diwakilkan dengan Foto Anggota

Brigadir AYS, 34 tahun, dipecat dari Polri karena bolos kerja dan terlibat narkoba.

Gridhot.ID - Sumpah yang diucapkan sebagai seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu momen yang dinanti oleh banyak taruna Akademi Polisi (Akpol).

Sebab dengan sumpah tersebut menandakan mereka telah resmi menjadi anggota Kepolisian RI.

Kedisiplinan menjadi salah satu contoh yang harus dikedepankan oleh seorang anggota kepolisian.

Baca Juga: Nyamar Pakai Jas, Pengantin Laki-laki Ternyata Wanita Ini Nekat Nikahi Siri Perempuan Pujaannya, Keluarga Geger Saat Identitasnya Terbongkar

Namun bagaimana bila seorang polisi justru malas-malasan untuk berdinas, bahkan berkawan dengan gembong narkoba?

Seperti seorang anggota Polres Dairi, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, yang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Polisi yang satu ini membolos dari tugas sejak setahun lebih lalu.

Baca Juga: Viral! Istri Antar Suami Nikah Lagi dengan Janda Pengusaha di Bulukumba, Temani Ijab di Rumah Istri Muda dan Nampak Bahagia Rayakan Kebahagiaan Sang Suami

Selama bolos, ayah dua anak ini bahkan kerap menggunakan narkoba di luar sana.

Lantaran tak bisa lagi dibina, Kapolres Dairi akhirnya memecat Arnold, Rabu (4/3/2020).

Berhubung Arnold tak datang, Kapolres memberi "X" besar pada foto diri Arnold menggunakan tinta merah, sebagai simbol Arnold dicoret dari kesatuan.

"Yang bersangkutan adalah bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi.

Baca Juga: Pecah Telor! Pertama Kalinya dalam 1400 Tahun Sejarah Islam, Arab Saudi Tutup Akses Umrah Selama Satu Tahun Bagi Semua Negara, Lindungi Jantung Dunia Muslim Alasannya

Sebelumnya, ia dari Polres Tapanuli Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Tribun Medan saat ditemui usai upacara.

Donni mengatakan, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing, lanjut Donni, diputus bersalah telah melakukan tindakan indisipliner berat, berupa mangkir dari tugas sampai ratusan hari, dan melanggar kode etik Polri.

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta Sepi Penumpang Pasca Pemberitaan Corona, Soleh Solihun Bagikan Potret Santuy di Ruang Tunggu: Enak Nih, Jadi Bisa Rebahan

"Upacara PTDH ini merupakan keputusan dilematis.

Namun, pada sisi lain, hal ini perlu agar menjadi contoh bagi personel lainnya," ujar Donni.

Lewat Arnold, imbuh Donni, seluruh personel diharap dapat merenung dan mengambil hikmah, agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta selalu introspeksi diri dan menjauhi perbuatan menyimpang.

"Saat apel tadi, Kapolres memesankan kepada seluruh personel supaya terus meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Donni mengakhiri.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Bolos Kerja Setahun dan Terlibat Narkoba, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing Dipecat"