Find Us On Social Media :

Anak Buahnya Pakai Jas Hujan Plastik dan Sepatu Bot Tangani Suspect Corona, Wali Kota Tasikmalaya: Bukan Alatnya yang Sulit, Tapi Izinnya

Sebuah RSUD di Tasikmalaya gunakan jas hujan plastik dan sepatu bot untuk menangani pasien suspect corona

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Baru-baru ini, Indonesia mengumumkan bahwa terdapat total 19 kasus positif virus corona di Indonesia.

Hal itu telah dipastikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Adapun untuk menangani pasien dengan kasus corona, tentu petugas kesehatan diwajibkan untuk mengenakan alat pelindung diri.

Baca Juga: Seakan Tak Mau Kalah dengan China, Pemerintah Indonesia Gerak Cepat Dirikan RS Khusus Corona Gunakan Bangunan Eks Kamp Vietnam, Tengok Fasilitas yang Disediakan!

Mengutip Wikipedia, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja.

APD wajib digunakan untuk menjaga keselamatan, baik untuk pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.

Baca Juga: Makin Buat Masyarakat Waspada, Jumlah WNI Positif Corona Bertambah Jadi 19 Pasien, Sebagian Besar Baru Kembali dari Luar Negeri

Adapun APD menurut peraturan menteri tersebut berupa pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, dan pelindung kaki.