Find Us On Social Media :

Ganjaran Setimpal untuk Musuh dalam Selimut! Oknum TNI Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Sosoknya

KKB Papua

Gridhot.ID - Senjata dan amunisi yang dimiliki KKB Papua dipasok dari berbagai pihak yang mendukung KKB.

Anggota Kodim Mimika ini pun terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Baca Juga: Proyektil Panas Sempat Menyambar Lehernya, Anggota TNI Ini Berhasil Lolos dari Kebengisan KKB, Kini Tetap Keluar Masuk Pedalaman Papua Meski Pernah Jadi Korban Gerombolan Jefri Pagawak

"Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Baca Juga: Proyektil Panas Sempat Menyambar Lehernya, Anggota TNI Ini Berhasil Lolos dari Kebengisan KKB, Kini Tetap Keluar Masuk Pedalaman Papua Meski Pernah Jadi Korban Gerombolan Jefri Pagawak

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Baca Juga: 'Nyawa Lebih Penting, Babi Itu Milik Dunia, Kami Kasih Tinggal dan Sudah Pasti Akan Diambil KKB, Biar Tuhan yang Menghukum Mereka'

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya."

(*)