Find Us On Social Media :

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo : Sepertinya Ada yang Keliru, di Negeri Asal Covid-19, China, Beramai-ramai Datangi Masjid dan Salat Berjamaah

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pertanyakan fatwa MUI larang sholat berjamaah

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Jumlah kasus corona di Indonesia semakin bertambah.

Hingga Rabu (18/3/2020) tercatat sebanyak 227 orang terinfeksi Covid-19 ini.

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Makin Tak Terkendali, MUI Resmi Keluarkan Fatwa Umat Islam Boleh Tinggalkan Salat Jumat: Haram Lakukan Ibadah Sunnah yang Membuka Peluang Terjadinya Penularan

Mengutip arsip Gridhot, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Terlanjur Buat Video Tandingan, Orang yang Dicek Camat Pondok Aren Beda dengan Pasien Virus Corona yang Meninggal yang Diumumkan Gubernur Banten, Wali Kota Tangsel yang Tanggung Malu

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sementara itu, umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.