Find Us On Social Media :

Narasinya Meresahkan, Pelaku Penyebar Video Karyawan PGC Terinfeksi Virus Corona Mengaku Salah Sambil Menangis, Kombes Arie Ardian : Spontan dan Tak Sadar Dampaknya

Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun, oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: 5 Nyawa Melayang Karena Virus Corona, Iis Dahlia Semprot Suami: Pokoknya Sih, Aku Selalu Cerewet

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka, yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

Baca Juga: Dulu Kepergok Makan Tahu di Warung Sederhana, Kini Kekayaan Bos Djarum Berkurang Gara-gara Corona, Hartanya Lenyap 71,3 Triliun dalam Sehari

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.(*)