Find Us On Social Media :

Narasinya Meresahkan, Pelaku Penyebar Video Karyawan PGC Terinfeksi Virus Corona Mengaku Salah Sambil Menangis, Kombes Arie Ardian : Spontan dan Tak Sadar Dampaknya

Tersangka penyebar video hoaks corona di PGC, AS (21)

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Sebuah video berisi seorang pasien yang diduga terinfeksi virus corona diangkut sebuah ambulans, tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Peristiwa itu diduga terjadi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur.

Melansir Kompas.com, video berdurasi 19 detik tersebut menginformasikan seorang pasien terinfeksi virus corona diangkut oleh sebuah ambulans.

Baca Juga: Banyak Kabar Hoaks yang Mudah Dimakan Masyarakat Indonesia, Psikolog Akhirnya Angkat Bicara, Faktor-faktor Ini Ternyata Jadi Penyebab Utamanya

"Ya Allah di PGC sudah kena satu (terinfeksi virus corona). Tutup sajalah PGC nya, itu kan karyawan atas ya," ujar perempuan dalam video seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Menanggapi beredarnya video itu, Property Manager PGC, Jumono Josafat, membantah informasi dalam video itu.

Dia mengatakan, informasi yang disampaikan dalam video itu adalah hoaks alias tidak benar.

Baca Juga: Tajir Melintir Sampai Disuruh Ikuti Jejak Nikita Mirzani, Maia Estianty Beri Jawaban Begini Saat Diminta Sumbang Uang untuk Cegah Virus Corona, Warganet Langsung Bereaksi

Menurut Jumono, pasien yang diangkut ambulas itu tidak terinfeksi virus corona.

Pasien itu hanya mengalami kelelahan dan memiliki riwayat penyakit asma.

"Orang tersebut hanya mengalami kelelahan dan memiliki riwayat sakit asma. Kedatangan ambulans ke PGC adalah inisiatif dari salah satu pemilik toko atau atasan yang bersangkutan untuk membawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan," kata Jumono dalam keterangan tertulis.

Seorang wanita berinisial AS (21), pelaku penyebar berita bohong atau hoaks video terkait Covid-19 di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Handoko Gunawan Kerja Keras Hadapi Virus Corona, Dokter 80 Tahun Itu Kini Masuk ICU, Kirana Larasati: Karma Baik Untuknya

Dilansir dari TribunJakarta.com, AS hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Dia mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus Covid-19.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan narasi virus corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Terlanjur Buat Video Tandingan, Orang yang Dicek Camat Pondok Aren Beda dengan Pasien Virus Corona yang Meninggal yang Diumumkan Gubernur Banten, Wali Kota Tangsel yang Tanggung Malu

"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun, oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: 5 Nyawa Melayang Karena Virus Corona, Iis Dahlia Semprot Suami: Pokoknya Sih, Aku Selalu Cerewet

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka, yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

Baca Juga: Dulu Kepergok Makan Tahu di Warung Sederhana, Kini Kekayaan Bos Djarum Berkurang Gara-gara Corona, Hartanya Lenyap 71,3 Triliun dalam Sehari

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.(*)