Find Us On Social Media :

Nasib Brigjen Merdisyam di Ujung Tanduk, Kebohongannya Tentang Asal Muasal 49 TKA China Timbulkan Keresahan Masyarakat Terhadap Virus Corona, IPW Rekomendasikan Kapolda Sultra untuk Dipecat

Kapolda Sultra terancam dipecat gara-gara pernyataannya

"Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata dia.

Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA China ke Kendari pada Minggu (15/3/2020) malam.

Baca Juga: Negara Sedang Waspada Corona, Krisdayanti Malah Plesiran ke Luar Negeri, Sang Kakak: Mungkin Dia Tidak tahu

Kapolda Sultra mengatakan, TKA China itu baru memperpanjang visa dan izin kerja di Jakata.

Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke-49 TKA itu baru datang dari Henan, China.

Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona.

Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona.

Baca Juga: Lumpuh dan Buta, Nenek Renta Ini Tewas Terbakar di Rumahnya Sendiri, Tetangga Tak Ada yang Mampu Menolong Lantaran Besarnya Api

Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat.

"Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DIANGGAP Bohongi Publik, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam.

(*)