Gridhot.ID - Sempat viral mengenai kabar 49 TKA asal China yang baru saja tiba di Kendari meski sedang ada wabah virus Corona.
Momen tersebut kemudian disebarkan beberapa orang dengan narasi yang berbeda-beda.
Salah satunya yang kena informasi berbeda adalah Kapolda Sultra.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam.
Sebab, dalam kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, Kapolda Sultra tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.
"IPW menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Neta, Rabu (18/3/2020).
Ucapannya, kata Neta, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona.
"Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," katanya.
Akibatnya, kata dia, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.
"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji di mana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," katanya.
Pernyataan Kapolda Sultra itu kata Neta, jelas mencoreng institusi.
"Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata dia.
Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut kata Neta, dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Pasal 45A ayat 1, katanya menyebutkan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata dia.
Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA China ke Kendari pada Minggu (15/3/2020) malam.
Kapolda Sultra mengatakan, TKA China itu baru memperpanjang visa dan izin kerja di Jakata.
Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke-49 TKA itu baru datang dari Henan, China.
Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona.
Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona.
Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat.
"Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DIANGGAP Bohongi Publik, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam.
(*)