Find Us On Social Media :

Terbakar Cemburu, Pengamen Wanita Ini Ajak Dua Kawannya Keroyok Gadis 17 Tahun Hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Pacarnya Jalan Sama Korban

Tersangka pengamen perempuan di Bekasi yang keroyok korban hingga meninggal.

Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan belakangan ini menggemparkan warga bekasi.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan tiga orang pengamen perempuan dan satu orang remaja.

Korban bernama Delah Kartika (17) dikeroyok tiga pengamen perempuan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Potretnya Mejeng Mentereng di Bodi Truk, Najwa Shihab Berikan Respon Mengejutkan ke Sang Sopir: Mbak Mata Sudah Mandi

Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi pada Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Selasa, (4/2/2020) lalu.

"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo, Jumat, (20/3/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, dua diantaranya yakni, Nur (19) dan Herlina (23) sudah berhasil diamankan.

Baca Juga: Awalnya Cuma Hoax Belaka, Penutupan Bioskop XXI Ternyata Benar Terjadi Adanya, Tanggap Darurat Virus Corona Buat Semua Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Tutup Sementara

"Satu tersangka sampai sekarang masih buron atas nama Endah," jelasnya.

Kedua tersangka kata Sutoyo, ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/3/2020).

"Tersangka ini semuanya sempat buron karena korbannya masuk rumah sakit, mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang," ungkap Sutoyo.

Adapun motif ketiga tersangka melakukan pengeroyokan lantaran, korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.

"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," ujarnya.

Baca Juga: Harus Mengurus Rumah Gara-gara Wabah Virus Corona, Nia Ramadhani Ngeluh Terus: Pagi-pagi Anak, Mau Tidur Bapaknya Pulang, Pusing!

Tersangka Nur yang kesal lalu mengajak Herlina dan Endah untuk menemui korban di tempat kejadian perkara. Di sana, korban langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu.

"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," paparnya.

Akibat kejadian itu, korban juga sehari-hari hidup sebagai pengamen mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dada akibat pukulan balok dan batu.

Baca Juga: Dokter Menjelma Jadi Tentara Perang di Tengah Wabah Corona, Sosok Ini Berkeluh Kesah Pada Najwa Shihab: Musuhnya Kami Tidak Tahu, Kami Tidak Dikasih Senjata yang Lengkap

Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan guna menangkap satu tersangka yang masih buron.

Sementara tersangka Nur dan Herlina kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukukam pidana masing 15 tahun penjara.

Rebutan cowok

Terbakar api cemburu membuat Nur (19) gelap mata hingga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.

Nur sebagai pengamen itu cemburu kekasihnya jalan dengan perempuan lain bernama Delah Kartika (17).

Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Sutoyo mengatakan pelaku melakukan pengeroyokan bersama kedua temannya di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, pada Selasa, (4/2/2020) lalu.

Baca Juga: Bukti Roda Pasti Berputar, Dulu Hanya Jadi Asisten Artis, Pria Ini Sekarang Sukses Membangun Kerajaan Bisnisnya, Mulai dari WO Hingga Restoran Ternama

Korban dikeroyok menggunakan balok kayu dan batu hingga meninggal dunia.

"Dari tiga tersangka, dua sudah kita amankan satu lagi buron," kata Sutoyo, pada Jumat (20/3/2020).

Ia menerangkan dua tersangka yang telah diamankan bernama Nur (19) dan Herlina (23). Sedangkan satu tersangka lain Endah masih dalam pengejaran alias buron.

Baca Juga: Terlanjur Cinta Buta, Ahmad Dhani Mengaku Akan Tetap Memaafkan Mulan Jameela Meski Ketahuan Selingkuh: Nggak Ada Perempuan Lain yang Gue Sayang

"Korban awalnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kota Bekasi tapi karena lukanya parah dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo.

Ia menjelaskan adapun motif para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan dikarenakan korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.

Pacar tersangka Nur kepergok jalan dengan korban. Sehingga tersangka kesal, kemudian mengajak dua temannya Herlina dan Endah untuk menemui korban di lokasi kejadian.

"Motif karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," imbuh dia.

Saat menemui korban, ketiga tersangka ini langsung beradu mulut hingga melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Mahasiswa Unesa Lakukan Sidang Skripsi Online, Mustofa Beri Keterangan Usai Videonya Viral, Akui Grogi

Akan tetapi korban melakukan perlawanan hingga membuat para tersangka mengambil batu dan balok kayu untuk mengeroyoknya.

"Dari situ langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu. Hingga korban luka parah pada bagian kepala dan dada," tutur Sutoyo.

Sutoyo menambahkan pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka. Hal itu dikarenakan tersangka tidak memiliki tempat tinggal dan hidupnya berpindah-pindah.

Baca Juga: Kunjungan Ke Turki Bawa Prahara, Bima Arya Dinyatakan Positif Covid-19: Tidak Ada Gejala yang Signifikan, Hanya Batuk-batuk Kecil

Pihaknya bahkan sempat mengejar para tersangka hingga ke Karawang. Akan tetapi dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/3/2020).

"Mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," jelas Sutoyo.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pengamen Perempuan Keroyok Rekannya Hingga Tewas, Tersangka Cemburu Pacarnya Jalan dengan Korban"