Find Us On Social Media :

Kepergok Chat Selingkuh dengan Wanita, Samsul Nekat Habisi Nyawa Pasangan Sejenisnya Usai Berhubungan Badan, Nasibnya Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin

Gridhot.ID - Rasa cemburu yang disimpan seseorang bisa memuncak dan menjadi dendam.

Sehingga akhirnya menimbulkan sebuah masalah yang bahkan bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.

Seperti kasus yang dialami pria satu ini.

Baca Juga: Negara-negara di Eropa hingga AS Kelabakan Hadapi Corona, Rusia Justru Berhasil Buat Mati Kutu Virus Covid-19, Indonesia Malah Remehkan Strategi Negeri Beruang Merah

Samsul Bahri (22) dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh pasangan sesama jenisnya, MN (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.

"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Gegerkan Ruangan Jumpa Pers, Perempuan Berstatus ODP Ini Teriak-teriak pada Kepala Dinas Kesehatan Setempat, Minta Kejelasan Soal Penyakitnya: Saya Periksa ke Dokter dengan Gejala Demam Berdarah..

Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.