Find Us On Social Media :

Jokowi Tolak Lockdown Tapi Pilih Darurat Sipil, Ini Definisi dan Sederet Peraturannya, Dipakai Pemerintah Hadapi Ancaman Virus Corona Padahal Biasanya Diterapkan Saat Kedaulatan Negara Diperkosa

Presiden Joko Widodo

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Pasal 3

(1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Baca Juga: Isolasi Diri Gara-gara Wabah Corona Buat Pekerja Sulit Bayar Cicilan, Kini Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Menteri Pertama;2. Menteri Keamanan/Pertahanan;3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;4. Menteri Luar Negeri;5. Kepala Staf Angkatan Darat;6. Kepala Staf Angkatan Laut;7. Kepala Staf Angkatan Udara;8. Kepala Kepolisian Negara.

(3) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu.