Gridhot.ID - Isolasi diri di tengah wabah corona yang menyerang memang merugikan dari sisi ekonomi.
Para pekerja harian jadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditambah kredit yang ada.
Para nasabah kredit kendaraan kini mulai bisa bernapas legas.
Khususnya bagi ekonominya yang terimbas dari mewabahnya virus corona yang semakin meluas saat ini.
Pasalnya kini perusahaan pembiayaan atau leasing mulai menerima kebijakan untuk keringanan kredit seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi.
Di mana bagi warga khususnya, sopir ojek, sopir taksi, nelayan, yang terimbas virus corona bisa diberi keringanan kredit.
Seperti dilansir Kompas.com, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).
Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.