Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isolasi Diri Gara-gara Wabah Corona Buat Pekerja Sulit Bayar Cicilan, Kini Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

None - Selasa, 31 Maret 2020 | 07:42
ilustrasi
Instagram @nyinyir_update_reaal/

ilustrasi

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Nasabah cukup mengembalikan melalui email.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KKB Papua Gempur PT Freeport Indonesia, Lepaskan Tembakan dari Arah Hutan, Satu Karyawan Tewas Seketika dan 2 Lainnya Luka-luka

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Apa saja syaratnya?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Baca Juga: Hidup Bahagia di Pernikahannya yang Kedua, Ahok Kini Justru Dihantui Perceraian, Sosok Ini Sebut Komisaris Utama PT Pertamina Bisa Pisah dengan Puput Nastiti Devi: Sedikit Stres...

Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x