Find Us On Social Media :

Tegur Gerombolan Remaja yang Asik Main Domino untuk Cegah Corona, Seorang Kades Malah Dapat Bogem Mentah, Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

(Ilustrasi) Pemukulan

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

Baca Juga: Ngomel-ngomel Diperlakukan Sinis oleh Pelayan Toko, Adik Syahrini Ngamuk Saat Ditawari Diskon, Aisyahrani: Gue Belanja Loh Bukan Mau Maling!

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara"