Find Us On Social Media :

Divonis 20 Tahun Penjara, Jesicca Kumala Wongso Disebut Masih Sembunyikan Sesuatu dari Aksi Kopi Sianida, Pakar: Tidak Ada Rasa Marah Ketika Dituduh Jadi Pembunuh

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga: Sebut Ahmad Dhani Malu pada Mantan Istri, Tetangga Mulan Jameela Bongkar Perselingkuhan Sang Musisi, Mantan Rekan Duet Maia Estianty Hamil Duluan Namun Ditutupi: Itu Anak Dhani, Cuma Nggak Mau Ngakuin!

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

Baca Juga: Nyolong 1000 Helai Masker di Puskemas Tempatnya Bekerja untuk Dijual Seharga Rp 5 Juta, Seorang Sopir Ambulans Dijerat Hukuman Pencurian dengan Pemberatan, Begini Pengakuan Pelaku

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Baca Juga: Lebay! Takut Terinfeksi Corona, Wanita Muda Ini Lempar Uang ke Pedagang Saat Beli Buah, Berakhir Nangis Minta Maaf Usai Jadi Bulan-bulanan Netizen

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Baca Juga: Terpaksa Pulang Kampung, Delapan Pemuda Aceh Besar Ini Justru Menikmati Karantina Mandiri di Hutan, Isi Waktu dengan Menjaring Ikan

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di Gridpop dengan judul 4 Tahun Berlalu, Seorang Pakar Beberkan Fakta Tak Terduga Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin hingga Bongkar Rahasia yang Belum Pernah Terungkap: Ada Sesuatu!

(*)