Ia menyebut seorang residivis atau mantan narapidana masih memiliki hak untuk maju di kontestasi politik.
Apalagi, kata Basri, Riza yang dinyatakan tidak bersalah dalam kasusnya.
"Kan dia tidak terbukti, residivis saja masih punya hak untuk banding. Jangan terlalu dipermasalahkan lah," pungkasnya.
Diketahui, Riza rupanya tidak hanya memiliki rekam jejak yang mumpuni khususnya di wilayah parlemen nasional. Riza Patria yang saat ini merupakan anggota DPR RI ternyata juga tercatat pernah tersandung kasus korupsi.
Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.
Tak sendirian, Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik -- sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD -- dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara dirugikan Rp 29,8 miliar.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepak Terjang Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta, Anggota DPR yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi.
(*)