Gridhot.ID - Di tengah wabah seperti ini memang pemerintah langsung mengeluarkan beberpaa kebijakan tertentu.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan atas pertimbangan wabah virus corona di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah relaksasi kredit bagi masyarakat.
Yang dimaksud relaksasi kredit adalah penangguhan pembayaran cicilan bagi orang yang memiliki kredit yang disebut juga debitur.
Kebijakan tersebut sempat simpang siur lantaran belum adanya payung hukum bahkan surat resmi dari pemerintah kepada perusahaan pemberi kredit.
Bahkan ada salah satu driver ojek online yang harus menanggung cicilan sampai di datangi debt collector tapi tak sanggup bayar hingga harus tunjukkan video pidato Presiden Jokowi.
Baca Juga: 'Jangan Gue Gue, Memang Gempi Umur Berapa Ngomong Gue Gue'
Namun upaya tersebut ternyata gagal sebab penagih kredit tersebut mengatakan belum adanya surat resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut kepada perusahaan mereka.
Bahkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga sempat mengatakan di depan awak media mengenai relaksasi kredit tersebut.
Dirinya mengatakan kala itu, orang yang bisa dapat penangguhan kredit adalah yang positif covid-19.