Bahkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga sempat mengatakan di depan awak media mengenai relaksasi kredit tersebut.
Dirinya mengatakan kala itu, orang yang bisa dapat penangguhan kredit adalah yang positif covid-19.
Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.
Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.
Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar