Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Maju Mundur Omongan Jubir Presiden Buat Bingung Rakyat, Ralat Sendiri Omongannya, Fadjroel Lantang Sebut Keringaan Kredit Bisa Dinikmati Seluruh Masyarakat Terdampak Wabah Virus Corona

None - Senin, 06 April 2020 | 13:42
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.

Baca Juga: Sebut Ahmad Dhani Malu pada Mantan Istri, Tetangga Mulan Jameela Bongkar Perselingkuhan Sang Musisi, Mantan Rekan Duet Maia Estianty Hamil Duluan Namun Ditutupi: Itu Anak Dhani, Cuma Nggak Mau Ngakuin!

Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.

Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Bukan hanya yang dinyatakan positif corona oleh tim medis yang menangani.

Baca Juga: Nyolong 1000 Helai Masker di Puskemas Tempatnya Bekerja untuk Dijual Seharga Rp 5 Juta, Seorang Sopir Ambulans Dijerat Hukuman Pencurian dengan Pemberatan, Begini Pengakuan Pelaku

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca Juga: Sesuai Ramalan Mbak You, Hubungan Asmara Pasangan Selebritis Ini Akhirnya Kandas Setelah Berjalan Beberapa Bulan, Sang Paranormal: Settingannya Terbukti

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x