Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.
Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.
Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.
Bukan hanya yang dinyatakan positif corona oleh tim medis yang menangani.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.