Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Baca Juga: Indonesia Latah Stigma Negatif, Ketakutan Tertular Virus Corona Berujung Melukai Tenaga Medis Secara Mental dan Psikis
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Sebab terkadang ada oknum yang memanfaatkan kesempatan-kesempatan ditengah kesusahan seperti ini untuk meraup untung dengan menipu.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona.
(*)