Find Us On Social Media :

Disapa 'Hai Eyang Ani', Pertahanan Jiwanya Langsung Runtuh, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Dalam Jarak Rindu Tercipta

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Penyebaran virus corona di Indonesia semakin masif.

Tercatat hingga Senin (6/4/2020) terdapat 2491 kasus terkonfirmasi di Indonesia.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).

Baca Juga: Padahal Daerahnya Masuk Zona Merah, Kontestan LIDA Ini Nekat Pulang Kampung, Kedatangannya Disambut Ratusan Warga NTB, Begini Penjelasan Polisi

Mengutip GridHealth.id, PSSB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Pembatasan sosial berskala besar itu menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.

Baca Juga: Dapat Pujian dari Negara-negara Uni Eropa Saat Bantu Perangi Corona, Taiwan Justru Buat Murka Negara Satu Daratannya, Dituding Tak Mau Ekspor Masker Saat Puncak Wabah Covid-19 di China

Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.