Find Us On Social Media :

Ancaman Hukumannya Tak Main-Main, Vanessa Angel dan Jabang Bayi Bisa Terjerat Penjara Selama Bertahun-tahun, Saksi Dokter Bongkar Fakta Berbeda dari Temuan Barang Bukti Istri Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel

Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa Angel dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.

"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Ditetapkan Tahanan Kota

Karena ancaman pidana mencapai lima tahun, polisi berhak melakukan penahanan kepada Vanessa Angel.

Akan tetapi, saat ini, polisi tidak menjebloskan mantan kekasih Nicky Tirta tersebut kebalik jeruji besi.

Baca Juga: Vanessa Angel Belum Bisa Bernafas Lega, Istri Bibi Ardiansyah Terancam Bakal Jadi Tersangka Meski Negatif Psikotropika, Polisi Beberkan Alasannya

"Karena kondisinya sedang pandemi covid-19, kami tidak memiliki ruang tahanan khusus, VA sedang hamil enam bulan, dan tidak mungkin memasukan ke Rutan Pondok Bambu, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," katanya.

Meski tidak ditahan atau dijebloskan ke penjara, Vanessa Angel tidak bisa semena-mena untuk pergi meninggalkan Jakarta.

"Waktu penahanan saat ini 20 hari. VA tidak bisa keluar kota karena proses hukum sedang berlanjut. Ia juga akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu," jelasnya.

Meski di rumah saja, Vanessa Angel tak bisa bertemu dengan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Bikin Netizen Ngelus Dada, Kelakuan Vanessa Angel Sebelum Diciduk Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Bikin Prihatin, Kepergok Merokok Hingga Clubbing Padahal Sedang Hamil