Baru 4 Bulan Dampingi Idham Aziz Jadi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Sudah Buat Kesalahan Fatal, Datang Kondangan di Tengah Wabah Corona Hingga Harus Diperiksa Propam, Kompolnas Tuntut Keadilan

Selasa, 14 April 2020 | 20:13
Kolase Gridhot

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, dilaporkan ke propam terkait kehadirannya dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana sempat menjadi sorotan.

Pasalnya keduanya kedapatan melangsungkan pernikahan mewahnya di tengah pandemi virus corona.

Padahal, banyak acara yang dibubarkan oleh polisi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Ludahi Pengendara yang Ditilangnya Sebanyak 2 Kali, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Ini Terekam Kamera Lakukan Pungli, Setorkan Uang Haram ke Sosok Ini

Seperti diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis bahkan mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Melansir Kompas.com, lantaran dinilai mengabaikan Maklumat Kapolri tersebut, maka Fahrul harus dihadapkan pada sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya padanya.

Sanksi tersebut berupa pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan.

Baca Juga: Jongkok di Pojokan Tembok, Maling Kotak Amal yang Tertangkap Basah oleh Warga Ini Tak Tersentuh, Ngaku ODP Corona Polisi Cuma Bisa Awasi Gerak-geriknya

Buntut pergelaran pesta pernikahan itu, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan awal membuktikan Fahrul melanggar Maklumat Kapolri dan aturan kedisiplinan sebagai anggota Kepolisian.

Oleh karena itu, Fahrul mendapat sanksi tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Nana menginstruksikan Fahrul untuk dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota Mapolres Memberamo dan Keluarganya Diminta Tidak Keluar Mako, Pasca Pecah Bentrok TNI dengan Polri, 2 Polisi Tewas, Kapolda Papua Ambil Langkah Ini

Namun rupanya acara pernikahan mewah Fahrul dan Rica tak hanya berbuah simalakama bagi mantan Kapolsek Kembangan, tetapi juga tamu undangan.

Ialah Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Gatot Eddy Pramono yang diketahui menjadi salah satu tamu undangan yang hadir dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana.

Padahal, 7 Januari 2020 lalu, ia baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Dilansir Gridhot dari Wartakotalive.com, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah, melaporkan Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Kompori Warga Agar Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Virus Corona, Provokator yang Ditangkap Pihak Kepolisian Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Mereka Merupakan Tokoh Masyarakat Desa yang Dihormati

Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.

Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kerja Jadi Security PT Freeport, Pria Ini Terbukti Punya Andil Besar dalam Setiap Aksi Brutal Anggota KKB di Mimika, Sediakan Tempat Persembunyian Bagi Kelompok Separatis dari Kejaran Polisi

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19, laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau

Surat bukti pelaporan Wakapolri ke Divisi Propam, Wakapolri Komjen Gatot Eddy dianggap langgar kode etik

Rizki berharap laporan yang dilayangkan ke Propam ini, ditindak lanjuti secara serius.

Baca Juga: Sudah Jadi Incaran Polisi, Mbak You Sebut Ada Artis yang Bakal Masuk Bui, Terciduk di Luar Jawa Gara-gara Punya Profesi Ganda: Dia Terkenal Sangat Alim

"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi."

"Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa," kata Kiki.

Seperti diketahui sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulua, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020 lalu.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi salah satu tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.

Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri di tengah pesta pernikahan tersebut.

Baca Juga: Berbekal Mulut Manis, Pria Paruh Baya Ini Berhasil Gaet 80 Janda untuk Poroti Hartanya, Kedok Baru Terungkap Usai Satu Korbannya Meninggal Dunia, Polisi:Targetnya Wanita Kesepian

Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.

“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea seperti dikutip KompasTV pada Jumat, 3 April 2020.

Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Malu Videonya Digebuki Nenek-nenek Viral di Dunia Maya, Pak Kades Justru Laporkan Si Lansia ke Polisi, Sakitnya Tak Dirasa Tapi Nama Baiknya Dianggap Lebih Berharga

Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com