GridHot.ID - Seorang sekuriti PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).
Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.
Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.
Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi
Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar