GridHot.ID - Tiga orang provokator ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketiga provokator tersebut berinisial THP (31), BSS (54), dan S (40).
Ya, ketiganya merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
Selain itu, pihaknya juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).