Find Us On Social Media :

Turut Prihatin di Tengah Pandemi, Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tahun ini Tidak Dapat THR, Sementara Eselon III Jatahnya Sebesar Ini!

Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Untuk PNS Golongan I,II, dan III

Gridhot.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Karena Dituduh Terlambat Atasi Wabah, Anies Baswedan Bongkar Aksinya Jauh Sebelum Indonesia Nyatakan Diserang Corona, Pakai Tim Intelijen Awasi Pergerakan Semuanya

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Kekeliruan Fatal Pemerintah Dibongkar Teori Baru Ahli Epidemologi, Pasien O1, O2 Tidak Tertular dari Warga Negara Jepang, Si WNA Justru Baru Terjangkit di Jakarta

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.