Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana sempat menjadi sorotan.
Pasalnya keduanya kedapatan melangsungkan pernikahan mewahnya di tengah pandemi virus corona.
Padahal, banyak acara yang dibubarkan oleh polisi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Seperti diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis bahkan mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Melansir Kompas.com, lantaran dinilai mengabaikan Maklumat Kapolri tersebut, maka Fahrul harus dihadapkan pada sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya padanya.
Sanksi tersebut berupa pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan.
Buntut pergelaran pesta pernikahan itu, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan awal membuktikan Fahrul melanggar Maklumat Kapolri dan aturan kedisiplinan sebagai anggota Kepolisian.