Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru 4 Bulan Dampingi Idham Aziz Jadi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Sudah Buat Kesalahan Fatal, Datang Kondangan di Tengah Wabah Corona Hingga Harus Diperiksa Propam, Kompolnas Tuntut Keadilan

Desy Kurniasari - Selasa, 14 April 2020 | 20:13
Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, dilaporkan ke propam terkait kehadirannya dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana
Kolase Gridhot

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, dilaporkan ke propam terkait kehadirannya dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana

Oleh karena itu, Fahrul mendapat sanksi tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Nana menginstruksikan Fahrul untuk dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota Mapolres Memberamo dan Keluarganya Diminta Tidak Keluar Mako, Pasca Pecah Bentrok TNI dengan Polri, 2 Polisi Tewas, Kapolda Papua Ambil Langkah Ini

Namun rupanya acara pernikahan mewah Fahrul dan Rica tak hanya berbuah simalakama bagi mantan Kapolsek Kembangan, tetapi juga tamu undangan.

Ialah Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Gatot Eddy Pramono yang diketahui menjadi salah satu tamu undangan yang hadir dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana.

Padahal, 7 Januari 2020 lalu, ia baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Dilansir Gridhot dari Wartakotalive.com, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah, melaporkan Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Kompori Warga Agar Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Virus Corona, Provokator yang Ditangkap Pihak Kepolisian Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Mereka Merupakan Tokoh Masyarakat Desa yang Dihormati

Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.

Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x