Oleh karena itu, Fahrul mendapat sanksi tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Nana menginstruksikan Fahrul untuk dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Namun rupanya acara pernikahan mewah Fahrul dan Rica tak hanya berbuah simalakama bagi mantan Kapolsek Kembangan, tetapi juga tamu undangan.
Ialah Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Gatot Eddy Pramono yang diketahui menjadi salah satu tamu undangan yang hadir dalam pesta pernikahan Rica Andriani dan Fahrul Sudiana.
Padahal, 7 Januari 2020 lalu, ia baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Dilansir Gridhot dari Wartakotalive.com, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah, melaporkan Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.
Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.
Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.