Gridhot.ID - Kasus penolakan jenazah perawat positif corona kini semakin panjang.
Diketahui polisi sudah mulai memproses kasus tersebut dengan cara menemukan tiga tersangka.
Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
Tiga pria yang diduga memprovokasi warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat Kabupaten Semarang atas penolakan itu akhirnya ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60) yang diketahui merupakan tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya, Sabtu (11/4/2020) mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk memberikan keterangan sekaligus memanggil saksi-saksi atas kasus tersebut.
"Tiga tersangka yang kami tangkap sekarang sudah ditahan di Polda Jateng dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2020).
Menurut Budi, ancaman hukuman tujuh tahun penjara itu dikenakan kepada tersangka karena telah melanggar Pasal 214 KUHP.
"Yakni (1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan leh dua rang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.