Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19, laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.
Rizki berharap laporan yang dilayangkan ke Propam ini, ditindak lanjuti secara serius.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi."
"Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa," kata Kiki.
Seperti diketahui sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulua, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020 lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi salah satu tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri di tengah pesta pernikahan tersebut.
Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.