Bikin Perantau Sumringah, Bagi yang Tak Bisa Pulang Kampung di Tengah Pandemi Corona Akan Dapat Bantuan Sembako, Semak Syarat-syaratnya!

Rabu, 15 April 2020 | 07:42
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi perantau yang tak bisa mudik.

Gridhot.ID- Ketika pandemi virus corona yang sebabkan penyakit Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah sudah melarang warga untuk mudik alias pulang kampung.

Sebab, jika mudik, maka mereka bisa menyebarkan virus corona ke kampung halaman mereka.

Oleh karenanya, beberapa perantau tetap bertahan di kota tempat mereka mengadu nasib.

Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Karena Dituduh Terlambat Atasi Wabah, Anies Baswedan Bongkar Aksinya Jauh Sebelum Indonesia Nyatakan Diserang Corona, Pakai Tim Intelijen Awasi Pergerakan Semuanya

Walau bersedih hati, namun ada kabar baik untuk Anda para perantau di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

Baca Juga: Kekeliruan Fatal Pemerintah Dibongkar Teori Baru Ahli Epidemologi, Pasien O1, O2 Tidak Tertular dari Warga Negara Jepang, Si WNA Justru Baru Terjangkit di Jakarta

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.

Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:

Baca Juga: Baru 4 Bulan Dampingi Idham Aziz Jadi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Sudah Buat Kesalahan Fatal, Datang Kondangan di Tengah Wabah Corona Hingga Harus Diperiksa Propam, Kompolnas Tuntut Keadilan

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).

- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jika Mbak You Sang Paranormal Nikahi Ular Siluman, Pria Ini Justru Menikah dengan Ular Cobra Sepanjang 3 Meter, Tiap Hari Bermesraan Layaknya Suami Istri, Dirinya Yakin Sang Reptil Jelmaan Mantan Pacar yang Telah Lama Mati

GubernurDKI JakartaAniesBaswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

Setiap harinya, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepasa warga.

Paket sembako ini diberikan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com