Find Us On Social Media :

Bikin Perantau Sumringah, Bagi yang Tak Bisa Pulang Kampung di Tengah Pandemi Corona Akan Dapat Bantuan Sembako, Semak Syarat-syaratnya!

Ilustrasi perantau yang tak bisa mudik.

Gridhot.ID - Ketika pandemi virus corona yang sebabkan penyakit Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah sudah melarang warga untuk mudik alias pulang kampung.

Sebab, jika mudik, maka mereka bisa menyebarkan virus corona ke kampung halaman mereka.

Oleh karenanya, beberapa perantau tetap bertahan di kota tempat mereka mengadu nasib.

Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Karena Dituduh Terlambat Atasi Wabah, Anies Baswedan Bongkar Aksinya Jauh Sebelum Indonesia Nyatakan Diserang Corona, Pakai Tim Intelijen Awasi Pergerakan Semuanya

Walau bersedih hati, namun ada kabar baik untuk Anda para perantau di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

Baca Juga: Kekeliruan Fatal Pemerintah Dibongkar Teori Baru Ahli Epidemologi, Pasien O1, O2 Tidak Tertular dari Warga Negara Jepang, Si WNA Justru Baru Terjangkit di Jakarta

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.