Find Us On Social Media :

Minta Instagram dan Facebooknya Dibanjiri Laporan, Yasonna Laoly Belum Temukan Bukti Pungli di Lapas, Menkumham : Kalau Ada yang Tahu, Tolong Laporkan!

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Coreng Nama Kemenkumham, Para Napi beri Kesaksian Ditodong Uang Agar Bisa Bebas di tengah Wabah Corona Narapidana: Kalau Enggak Bayar, Enggak Bisa Keluar, Istilahnya Tiket

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Namun rupanya ada saja sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dari program asimilasi ini.

Melansir Tribunjakarta.com, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Baca Juga: Bongkar Identitas Sosok yang Bisikkan Ide untuk Membebaskan Para Napi, Yasonna Laoly Mengaku Sampai Disurati, Menkumham Sebut Ia Jadi Dihujat Padahal Bukan Buah Pikirannya Sendiri

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.