Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Namun rupanya ada saja sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dari program asimilasi ini.
Melansir Tribunjakarta.com, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
Berdasarkan penuturannya, kalau tidak membayar, maka dirinya tidak akan keluar dari tahanan.
Oleh karenanya ia menyebut hal ini sebagai tiket.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari hal serupa bila ingin bebas.
Sebelumnya, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Menanggapi pungutan liar (pungli) yang terjadi pada program asimilasi, Menkumhamberjani akan tindak tegas oknum tersebut.
Dilansir Gridhot dari laman setkab.go.id, Menkumham, Yasonna H. Laoly, berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi.
Yasonna pun menuturkan bahwa sebelumnya ia telah memberikan instruksi secara jelas kepada jajaran pejabat rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan ” ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penindakan dan akan menjamin data pelapor dirahasiakan.
“Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya,” kata Yasonna.(*)