"Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.
"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan)."
"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna.(*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan"