Find Us On Social Media :

Vonisnya Sudah Keluar, Galih Ginanjar Iri Hukumannya Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum: Kami Inginnya Sama Rata

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Gridhot.ID - Kasus video ikan asin memang telah lama berlalu.

Kini para tersangka juga sudah mendapatkan vonis mereka masing-masing.

Namun vonis yang diterima ternyata membuat salah satu tersangka kecewa.

Baca Juga: Menggumpal Tidak Normal, Begini Kondisi Darah Mayoritas Pasien Corona, Virus Covid-19 Tak Hanya Merusak Paru-paru Tapi Juga Serang Organ Vital Ini

Sugiyarto sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, kliennya kecewa terhadap vonis majelis hakim terhadap kasusnya,

Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat ketimbang dua terdakwa kasus bau ikan asin lainnya yakni Rey Utami dan Pablo Benua.

Suami siri Barbie Kumalasari itu mendapat vonis 2 tahun 4 bulan lebih berat dari Pablo Benua diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Julia Perez Teror Adiknya dengan Wajah Cemberut Lewat Mimpi, Della Langsung Datangi Pusara Kakaknya: Kan Lagi Ada Corona di Dunia

"Ya yang jelas kecewa, kecewa, kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi, Senin (20/4/2020).